Kerangka Dasar Kurikulum
Kerangka dasar penyususnan Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan SMA Modern Al-Rifa’ie didasarkan pada lima aspek, yaitu (1) landasan filosofis, (2) landasan sosiologis, (3) landasan psikopedagogis, (4) landasan teoritis, dan (5) landasan yuridis. Masing-masing aspek tersebut dijabarkan sebagai berikut.
- Landasan Filosofis
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan filosofi sebagai berikut.
- Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.
- Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
- Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.
- Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
- Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, sebagaimana temaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus-menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).
- Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogic transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMA. Oleh karena itu implementasi pendidikan di SMA yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain menceminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.
- Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut dua aspek, yaitu (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
- Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Renacana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan SMA Modern Al-RIfa’ie didasarkan pada empat aspek, yaitu (1) Kompetensi Inti, (2) Mata Pelajaran, (3) Mata Pelajaran Pilihan, dan (4) Struktur Kurikulum. Masing-masing aspek tersebut dijabarkan sebagai berikut.
- Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horizontal berbagai kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Di dalam kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial terkandung lima nilai utama karakter yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. Proses pembelajaran dengan menumbuhkan dan mengembangkan kompetensi sikap dapat diintegrasikan dengan lima nilai utama penguatan pendidikan karakter yaitu nilai Religiusitas, Nasionalisme, Kemandirian, Gotong Royong Dan Integritas.
Permendikbud No.23 Tahun 2016 tentang Komptensi Inti dan Kompetensi dasar telah dicabut dan telah berlaku Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Komptensi Inti dan Kompetensi dasar
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang SMA dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 3.1 Kompetensi Inti SMA
KOMPETENSI INTI KELAS X | KOMPETENSI INTI KELAS XI | KOMPETENSI INTI KELAS XII |
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya | 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya | 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya |
2. Megahayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotog royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia | 2. Mengahayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotog royong, kerjasama, toleran, damai), snntun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia | 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotog royong, kerjasama, toleran, damai), snntun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia |
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yag spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah | 3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yag spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah | 3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yag spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah |
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan | 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan | 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan |
- Mata Pelajaran
Struktur kurikulum SMA Modern Al-Rifa’ie meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai kelas XII. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Struktur kurikulum merupakan gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta untuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum SMA Modern Al-Rifa’ie terdiri atas:
- Mata pelajaran umum kelompok A
- Mata pelajaran umum kelompok B
- Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C
Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi ketrampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi ketrampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
Mata pelajaran umum kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi ketrampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat, dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
- Mata Pelajaran Pilihan
Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan memiliki manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.
Kurikulum SMA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar berdasarkan minat mereka. Peserta didik diperkenankan memilih Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
- Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
Pemilihan peminatan dilakukan peserta didik saat mendaftar pada SMA Modern Al-Rifa’ie berdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai Ujian Akhir SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs, dan hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA Modern Al-Rifa’ie, atau tes bakat dan minat oleh psikolog. Peserta didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada awal semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan baru masih tersedia, berdasarkan hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling, peserta didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan baru dimulai.
Peserta didik dapat memilih minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap peserta didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat. Bila peserta didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Sedangkan bila peserta didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.
Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Sedangkan peserta didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau (3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.
Sebagai contoh, peserta didik Kelas X yang memilih Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat mengambil 3 mata pelajaran yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan Antropologi. Lintas minatnya dapat mengambil mata pelajaran: (1) Biologi, Fisika, dan Kimia; (2) Geografi, Sejarah, dan Ekonomi; (3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau (4) Bahasa Mandarin, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Alternatif (1), (2), dan (3) merupakan contoh lintas minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4) merupakan contoh lintas minat di dalam peminatan yang dipilihnya. Peserta didik dapat menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimiliki SMA Modern Al-Rifa’ie.
- Mata Pelajaran Informatika
Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semkin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital. Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.
- Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum SMA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 (tiga) tahun mulai kelas X sampai dengan XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Kompetensi Inti (KI), serta Kompetensi Dasar (KD) yang sesuai untuk semua mata pelajaran. Pengorganisasian kelas X, XI, dan XII didasarkan pada kurikulum 2013 revisi. Kelas X terbagi menjadi tiga kelompok peminatan, yaitu 1) peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan peminatan Bahasa dan Budaya, serta lintas minat yang didasarkan pada hasil pemilihan angket minat peserta didik. Sedangkan kelas XI dan XII terbagi menjadi dua kelompok peminatan yaitu 1) peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), dan peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta lintas minat yang didasarkan pada hasil pemilihan angket minat peserta didik.
Kelas X terdiri atas peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), dan peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan peminatan Bahasa dan Budaya serta Lintas Minat yang didasarkan pada hasil angket pemilihan peminatan peserta didik. Pengembangan diri melalui kegiatan ekstra dan BP/BK, serta Kegiatan Pramuka sebagai ekstra kurikuler wajib bagi semua peserta didik kelas X. Sedangkan kelas XI dan XII terdiri atas peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) serta Lintas Minat yang didasarkan pada hasil angket pemilihan peminatan peserta didik. Pengembangan diri melalui kegiatan ekstra dan BP/BK. Jumlah rombongan belajar (rombel) kelas X = 6 rombel yang terdiri atas 3 rombel peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), 2 rombel peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan 1 rombel peminatan Bahasa dan Budaya. Adapun jumlah rombongan belajar (rombel) kelas XI = 6 rombel, yang terdiri atas 3 rombel peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan 2 rombel peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan 1 rombel peminatan Bahasa dan Budaya. Sedangkan jumlah rombongan belajar (rombel) kelas XII = 5 rombel, yang terdiri atas 3 rombel peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan 2 rombel peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Struktur Kurikulum SMA Modern Al-Rifa’ie Gondanglegi Kelas X disajikan dalam tabel berikut.
Tabel 3.2 Struktur Kurikulum Kelas X, XI, dan XII
Mata Pelajaran | Alokasi Waktu Per Minggu
| |||
X | XI | XII | ||
Kelompok A (Umum) | ||||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 | 3 |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 | 2 |
3. | Bahasa Indonesia | 4 | 4 | 4 |
4. | Matematika | 4 | 4 | 4 |
5. | Sejarah Indonesia | 2 | 2 | 2 |
6. | Bahasa Inggris | 2 | 2 | 2 |
Kelompok B (Umum) | ||||
7. | Seni Budaya | 2 | 2 | 2 |
8. | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan | 3 | 3 | 3 |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 2 | 2 | 2 |
10. | Muatan Lokal | 12 | 12 | 14 |
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu | 36 | 36 | 38 | |
Kelompok C (Peminatan) | ||||
Mata pelajaran Peminatan Akademik | 12 | 12 | 12 | |
Mata pelajaran Pilihan Lintas Kelompok Peminatan | 4 | 4 | 4 | |
Informatika | 2 | 2 | – | |
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu | 54 | 54 | 54 |
Keterangan:
- Mata pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
- Satu jam pelajaran tatap muka 45 menit per minggu dan mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 2JP/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 2 X 45 menit per minggu; mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 3JP/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 3 X 45 menit per minggu; dan seterusnya
- Muatan Lokal dapat memuat mata pelajaran kediniyahan.
- Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu dari yang telah ditetapkan dalam struktur di atas.
- Kegiatan ekstra kurikulum terdiri atas Pramuka (wajib), UKS, PMR, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik di masing-masing satuan.
- Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu. Mata pelajaran peminatan dalam kurikulum sekolah menengah atas adalah sebagai berikut.
Tabel 3.3 Struktur Kurikulum Mata Pelajaran Peminatan
Mata Pelajaran | Alokasi Waktu | |||
X | XI | XII | ||
Kelompok A dan B (Wajib) | 36 | 36 | 38 | |
Kelompok C Peminatan | 18 | 18 | 16 | |
Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | ||||
1. | Matematika | 3 | 3 | 3 |
2. | Biologi | 3 | 3 | 3 |
3. | Fisika | 3 | 3 | 3 |
4. | Kimia | 3 | 3 | 3 |
Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial | ||||
1. | Geografi | 3 | 3 | 3 |
2. | Sejarah | 3 | 3 | 3 |
3. | Sosiologi | 3 | 3 | 3 |
4. | Ekonomi | 3 | 3 | 3 |
Peminatan Bahasa dan Budaya | ||||
1. | Bahasa dan Sastra Indonesia | 3 | – | – |
2. | Bahasa dan Sastra Inggris | 3 | – | – |
3. | Bahasa dan Sastra Mandarin | 3 | – | – |
4. | Antropologi | 3 | – | – |
Mata Pelajaran Pilihan | ||||
Lintas Minat | 4 | 4 | 4 | |
Informatika | 2 | 2 | – | |
Jumlah jam pelajaran yang tersedia per minggu | 54 | 54 | 54 | |
Jumlah jam pelajaran yang harus ditempuh per minggu | 54 | 54 | 54 |
SMA Modern Al-Rifa’ie Gondanglegi tidak melaksanakan Pendalaman Minat tetapi Pilihan Lintas Minat. Dengan melihat kondisi riil yang ada maka pilihan mata pelajaran Lintas Minat untuk peserta di masing-masing peminatan dapat memilih dua mata pelajaran di peminatan lain dengan ketentuan sebagai berikut.
Tabel 3.4 Kelompok Mata Pelajaran Lintas Minat, dan Informatika
Kelas X, XI, dan XII
Peserta Didik yang Memilih Lintas Minat | Alokasi Waktu Per Minggu
| |||
X | XI | XII | ||
MIPA | ||||
1. | Sastra Arab | 2 | 2 | 2 |
2. | Bahasa Mandarin | 2 | 2 | 2 |
3. | Informatika | 2 | 2 | – |
IPS | ||||
1. | Sastra Arab | 2 | 2 | 2 |
2. | Bahasa Mandarin | 2 | 2 | 2 |
3. | Informatika | 2 | 2 | – |
BAHASA DAN BUDAYA | ||||
1. | Geografi | 2 | – | – |
2. | Sosiologi | 2 | – | – |
3. | Informatika | 2 | – | – |
SMA Modern Al-Rifa’ie menerapkan dual system dengan menintegrasikan kurikulum nasional dan kurikulum pesantren. Dengan melihat kondisi riil yang ada bahwa muatan kurikulum yang terdapat pada pesantren berupa kurikulum kediniyahan yang berjumlah 8 mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
Tabel 3.5 Struktur Kurikulum Kelompok B
Mata Pelajaran | Alokasi Waktu Per Minggu | ||
X | XI | XII | |
Kelompok A dan B | 36 | 36 | 38 |
Kelompok C – Peminatan – Lintas Minat – Informatika | 12 4 2 | 12 4 2 | 12 4 – |
Kelompok B : Muatan Lokal | |||
Bahasa Jawa | – | – | 2 |
Akhlaq | 1 | 1 | 1 |
Nahwu | 1 | 1 | 1 |
Shorof | 1 | 1 | 1 |
Tauhid | 1 | 1 | 1 |
Fiqih | 2 | 2 | 2 |
Tafsir | 1 | 1 | 1 |
Hadis | 2 | 2 | 2 |
Bahasa Arab | 1 | 1 | 1 |
Tarikh | 1 | 1 | 1 |
Qiroatul Kutub | 1 | 1 | 1 |
Jumlah jam pelajaran yang tersedia per minggu | 54 | 54 | 54 |
Jumlah jam pelajaran yang harus ditempuh per minggu | 54 | 54 | 54 |
3.3 Peminatan dan Mata Pelajaran Pilihan
- Ketentuan/Kriteria Peminatan
Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa dan Budaya. Kelompok peminatan dan lintas minat dipilih oleh peserta didik dengan mempertimbangkan minat peserta didik dan hasil tes IQ. Kegiatan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru. Kriteria penetapan peminatan belajar peserta didik baru sebagai berikut.
3.3.1.1 Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- Memiliki minat dalam bidang MIPA.
- Rekomendasi peminatan MIPA berdasarkan tes IQ yang dilaksanakan oleh sekolah.
- Memiliki nilai rata-rata mata pelajaran matematika dan IPA semester dan nilai ujian akhir sekolah pada jenjang SMP.
- Memiliki prestasi akademik yang relevan dengan bidang matematika dan IPA.
- Mendapatkan dukungan material dan moral dari orang tua.
- Memiliki rekomendasi guru BK SMP/MTs pada peminatan MIPA (jika ada).
3.3.1.2. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial
- Memiliki minat dalam bidang IPS.
- Rekomendasi peminatan IPS berdasarkan tes IQ yang dilaksanakan oleh sekolah.
- Memiliki nilai rata-rata mata pelajaran matematika dan IPS semester dan nilai ujian akhir sekolah rata-rata pada jenjang SMP.
- Memiliki prestasi akademik yang relevan dengan bidang IPS.
- Mendapatkan dukungan material dan moral dari orang tua.
- Memiliki rekomendasi guru BK SMP/MTs pada peminatan IPS (jika ada).
3.3.1.3. Peminatan Bahasa dan Budaya
- Memiliki minat dalam bidang BAHASA DAN BUDAYA.
- Rekomendasi peminatan BAHASA DAN BUDAYA berdasarkan tes IQ yang dilaksanakan oleh sekolah.
- Memiliki nilai rata-rata mata pelajaran matematika dan bahasa dan budaya semester dan nilai ujian akhir sekolah pada jenjang SMP.
- Memiliki prestasi akademik yang relevan dengan bidang bahasa dan budaya.
- Mendapatkan dukungan material dan moral dari orang tua.
- Memiliki rekomendasi guru BK SMP/MTs pada peminatan bahasa dan budaya (jika ada).
SMA Modern Al-Rifa’ie membentuk tim pengolah data bekerjasama dengan tim pusdatin untuk mengolah nilai rapor dan nilai ujian akhir SMP/MTs calon peserta didik. Nilai-nilai tersebut selanjutnya diurutkan sesuai kebutuhan, bisa diurutkan berdasarkan nilai keseluruhan atau berdasarkan nilai setiap mata pelajaran. Pengurutan berdasarkan nilai mata pelajaran sangat disarankan karena akan membantu pihak SMA Modern Al-Rifa’ie dalam menempatkan peserta didik sesuai minat dan bakat serta didukung oleh data nilai mata pelajaran yang akan ditempuh di SMA Modern Al-Rifa’ie. Sebagai contoh seorang peserta didik yang memiliki minat mendalami kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, maka nilai Matematika dan IPA di SMP/MTs dapat dijadikan rujukan untuk menempatkan peserta didik bersangkutan sesuai kriteria yang ditetapkan SMA Modern Al-Rifa’ie.
Unsur-unsur yang terlibat dalam penentuan peminatan dan lintas minat di SMA Modern Al-Rifa’ie sebagai berikut.
- Kepala sekolah sebagai penangungjawab seluruh kegiatan.
- Panitia PPDB meliputi:
- Wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan kesiswaan sebagai pengarah PPDB
- Staf bidang akademik sebagai ketua pelaksana PPDB
- Staf bidang hubungan masyarakat sebagai publikasi PPDB
- Guru BK sebagai anggota tim peminatan-lintas minat yang bertugas membuat kuesioner peminatan-lintas minat dan salah satu unsur penentu pemilihan peminatan.
- Tim pusdatin sebagai anggota tim peminatan-lintas minat yang bertugas menginput data peserta didik baru.
Meskipun SMA Modern Al-Rifa’ie telah menentukan jumlah rombongan belajar masing-masing peminatan dan telah ditawarkan kepada calon peserta didik, tetapi jumlah rombongan belajar pada akhirnya masih ada kemungkinan berubah disesuaikan dengan hasil pengisian angket peserta didik seperti di atas.
Peminatan dan lintas minat dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah peserta didik diterima di SMA Modern Al-Rifa’ie sesuai dengan program PPDB yang telah disusun.
- Jika penentuan peminatan dilaksanakan setelah peserta didik diterima di Kelas X, maka dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
- Menjelaskan kepada peserta didik baru tentang pengertian peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat.
Agar peserta didik memahami makna setiap mata pelajaran yang akan dipilihnya, satuan pendidikan memberikan penjelasan mengenai kebermaknaan masing-masing matapelajaran di peminatan Matematika dan Ilmu Alam, peminatan Ilmu-Ilmu Sosial dan peminatan Bahasa dan Budaya. Penjelasan ini berisi antara lain; tujuan, ruang lingkup materi, fakultas/jurusan di PT, profesi yang memungkinkan.
- Memberikan angket peminatan dan lintas minat yang berisi pilihan mata pelajaran peminatan dan lintas minat kepada peserta didik baru pada hari pertama MPLS untuk dikumpulkan pada hari terakhir MPLS. Tujuan diberikan angket di hari pertama agar peserta didik bisa mempelajari dan berkonsultasi dengan orang tua.
Peserta didik dapat memilih 3 atau 4 mata pelajaran peminatan (lihat struktur kurikulum), dan 3 atau 2 mata pelajaran di pilihan lintas minat yang disediakan sekolah.
- Jika dari hasil langkah-langkah di atas masih ada peserta didik yang ragu atau kurang memahami tentang peminatan tersebut, dapat dilakukan wawancara oleh guru BK, baik terhadap peserta didik tersebut maupun terhadap orangtuanya.
- Pindah Peminatan
Peserta didik yang telah menentukan pilihan peminatan atau lintas minat tertentu pada awal tahun pelajaran kelas X, dapat mengajukan pindah peminatan atau mengganti mata pelajaran lintas minatnya paling lambat pada akhir semester 1 (satu), dan harus melakukan matrikulasi mata pelajaran di peminatan atau lintas minat pilihan penggantinya. Peserta didik dapat berpindah peminatan paling lambat akhir semester satu dengan ketentuan sebagai berikut.
- Jika dari hasil evaluasi semester pertama peserta didik gagal pada hampir semua mata pelajaran kelompok C ( peminatan dan lintas minat )
- Permintaan peserta didik dan/atau orang tua peserta didik
- Tidak memperhitungkan jam pelajaran yang sudah ditempuh , terutama mata pelajaran kelompok C ( peminatan dan / atau lintas minat )
- Pertimbangan pagu dan kemampuan peserta didik yang bersangkutan.
- Peserta didik yang pindah peminatan wajib mengikuti matrikulasi mata pelajaran kelompok C yang belum ditempuh.
Matrikulasi pindah peminatan dilaksanakan di luar jam pelajaran sebanyak 16 kali pertemuan dengan mandiri dibawah koordinasi wakil kepala sekolah bidang akademik.
- Ketentuan/Kriteria Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan
Penataan mata pelajaran pilihan disusun dengan memperhatikan beberapa faktor di antaranya adalah:
- analisis kebutuhan jam belajar,
- pemetaan kebutuhan guru,
- hasil analisis bakat dan minat peserta didik, dan
- kemampuan ketersediaan sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka penataan mata pelajaran pilihan diatur sebagaimana tersebut di bawah ini.
Mata Pelajaran Pilihan mulai diberikan kepada peserta didik kelas X adalah sebagaimana tersebut dalam tabel di bawah ini.
Tabel 3.6 Mata Pelajaran Pilihan SMA Modern Al-Rifa’ie
No. | Matpel Lintas Minat yang Disediakan | Kapasitas | Jumlah Rombel |
1. | Sastra Arab | 455 siswa | 17 rombel |
2. | Bahasa Mandarin | 455 siswa | 17 rombel |
3. | Sosiologi | 19 siswa | 1 rombel |
4. | Geografi | 19 siswa | 1 rombel |
Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum SMA Modern Al-Rifa’ie terbagi menjadi tiga bagian yaitu (1) tingkat kompetensi dan ruang lingkup, (2) muatan nasional, dan (3) muatan lokal.
- Tingkat Kompetensi dan Ruang Lingkup
Tingkat kompetensi merupakan kriteria capaian kompetensi yang bersifat generic yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria: (1) tingkat perkembangan peserta didik, (2) kualifikasi kompetensi Indonesia, dan (3) penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu tingkat kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin keberlanjutan antar jenjang, tingkat kompetensi dimulai dari tingkat kompetensi pendidikan anak usia dini. Uraian Kompetensi Inti untuk tingkat pendidikan menengah disajikan dalam tabel berikut.
Tabel 3.7 Kompetensi Inti untuk Tingkat Pendidikan Menengah (Kelas X-XII SMA/MA/SMALB/PAKET C)
KOMPETENSI INTI | DESKRIPSI KOMPETENSI |
Sikap Spiritual | 1. Mengahayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya |
Sikap Sosial | 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku a. jujur, b. disiplin, c. santun, d. peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), e. bertanggung jawab, f. responsif, dan g. pro-aktif Dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan ligkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional. |
Pengetahuan | 3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan factual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahu tentang a. ilmu pengetahuan, b. teknologi, c. seni, d. budaya, dan e. humaniora Dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan keajadian, sera menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. |
Keterampilan | 4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara: a. efektif, b. kreatif, c. produktif, d. kritis e. mandiri, f. kolaboratif, g. komunikatif, dan h. solutif, Dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu menggunakan metode yang sesuai dengan kaidah kelimuan. |
- Muatan Nasional
Muatan Umum atau Muatan Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 adalah terdiri dari :
- Muatan Umum;
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Sejarah Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- Seni Budaya;
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
- Prakarya dan Kewirausahaan; dan
- Muatan Lokal
- Muatan Peminatan Akademik;
- Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam : Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi
- Ilmu Pengetahuan Sosial : Ekonomi, Sosiologi, Geografi dan Sejarah Peminatan
- Bahasa dan Budaya : Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra Mandarin dan Antropologi
- Muatan Pilihan Lintas Minat Atau Pendalaman Minat
- Muatan Lintas Minat :
Kelas X – MIPA : Sastra Arab dan Bahasa Mandarin
Kelas X – IPS : Sastra Arab dan Bahasa Mandarin
Kelas X – BAHASA : Geografi dan Sosiologi
Kelas XI – MIPA : Sastra Arab dan Bahasa Mandarin
Kelas XI – IPS : Sastra Arab dan Bahasa Mandarin
Kelas XII – MIPA : Sastra Arab dan Bahasa Mandarin
Kelas XII – IPS : Sastra Arab dan Bahasa Mandarin
- Muatan Lokal
Muatan lokal yang dikembangkan berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga menyesuaikan dengan kondisi lingkungan sekolah SMA Modern Al-Rifa’ie.
- Jenis dan Strategi Pelaksanaan Muatan Lokal
Pada era global sekarang ini sangat penting membekali siswa dengan akhlakul karimah. SMA Modern Al-Rifa’ie memiliki 11 mata pelajaran muatan lokal untuk membentuk karakter tersebut, yaitu (1) Qiroatul Kutub, (2)Akhlaq, (3)Nahwu, (4)Shorof, (5)Tauhid, (6)Fiqih, (7)Tafsir, (8)Hadits, (9)Bahasa Arab, dan (10)Tarikh.
Selain itu, untuk membentuk karakter generasi yang mencintai budaya lokal SMA Modern Al-Rifa’ie menyediakan muatan lokal berupa mata pelajaran Bahasa Jawa.
Strategi pembelajaran muatan lokal berbasis pada budaya, tata nilai, dan kearifan lokal yang berkembang di lingkungan masyarakat untuk menciptakan (1) Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM). (2) Pembelajaran muatan lokal mensinkronisasikan kesinambungan materi, strategi, supaya tidak terjadi tumpang-tindih. (3) Pembelajaran muatan lokal diajarkan dengan memperhatikan aspek pragmatik, atraktif, rekreatif, dan komunikatif.
- Daftar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Muatan Lokal
Adapun daftar kompetensi inti dan kompetensi dasar muatan lokal terlampir dalam dokumen ini.
- Program Doube Track
Pada tahun pelajaran 2021/2022 SMA Modern Al-Rifaie menerapkan program double track untuk membekali keterampilan peserta didik dalam menghadapi dunia kerja. Adapun program yang ditawarkan yaitu keahlian Tata Boga dan Otomasi Tenaga Listrik. Kedua program tersebut diberikan kepada peserta didik pada jenjang kelas X semua program peminatan dengan alokasi waktu 1 jam pembelajaran.
Pengaturan Beban Belajar
Dalam masa pandemi COVID-19, SMA Modern Al-Rifa’ie menerapkan sistem pembelajaran sebagai berikut.
- Pembelajaran Luring/Bersemuka
Pembelajaran luring dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan pandemi COVID-19. Durasi pembelajaran luring pada new normal ini dilaksanakan 30 menit per mata pelajaran. Kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit.
- Pembelajaran Daring
Pembelajaran daring dikhususkan bagi siswa yang belum kembali mengikuti rutinitas di sekolah. Adapun jadwal Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) disamakan dengan jadwal pembelajaran luring, di mana setiap guru memberikan materi dan/atau tugas yang diunggah pada laman E-Learning yang disediakan oleh tim pusat dan data informasi (pusdatin) sekolah.
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban belajar di Sekolah Menengah Atas dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
- Beban belajar satu minggu Kelas X, XI, dan XII adalah 54 jam pembelajaran
- Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 30 menit.
- Beban belajar di kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
- Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 30 minggu dan paling banyak 53
Beban belajar tambahan yang dilaksanakan di SMA Modern Al-Rifa’ie adalah bimbingan intensif persiapan SMBPTN bagi seluruh siswa kelas XII. Adapun pelaksanaannya dilakukan setelah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selesai.
Panduan Akademik
- Pelaksanaan Program Pembelajaran Sainstifik
Proses Pembelajaran dilaksanakan berdasarkan prinsip sainstifik dimana diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
- dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
- dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
- dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
- dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
- dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
- dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
- dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
- peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
- pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
- pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan member keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
- pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
- pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
- Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang Budaya peserta didik.
Karakteristik pembelajaran terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Salah satu wujud pembelajaran saintifik di SMA Modern Al-Rifa’ie pada program MIPA adalah pengadaan mini riset pada mata pelajaran Kimia. Untuk mendorong kemampuan peserta didik dalam menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok, maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
- Program Tahunan dan Program Semester
- Program Semester
Program adalah sederetan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam pengertian program tahunan terdapat beberapa pendapat yang menjelaskan tentang pengertian tersebut. Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun ajaran untuk mencapai tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang telah ditetapkan.
Yang dilakukan dalam menyusun Program Tahunan adalah :
- Menelaah kalender pendidikan, dan ciri khas sekolah/madrasah berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
- Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran 2020/2021, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif (per minggu).
- Menghitung jumlah minggu efektif setiap bulan dan semester dalam satu tahun dan memasukkan dalam format matrik yang tersedia.
- Mendistribusikan olokasi waktu yang disediakan untuk suatu mata pelajaran, pada setiap KD dan topik bahasannya pada minggu efektif, sesuai ruang lingkup cakupan maeri, tingkat kesulitan dan pentingnya materi tersebut, serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta review materi
- Program Semester
Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan.
Kalau program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar, maka dalam program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilakukan.
Langkah-langkah menyusun Program Semester adalah :
- Memasukkan KD, topik dan sub topik bahasan dalam format Program Semester
- Menentukan jumlah jam pada setiap kolom minggu dan jumlah tatap muka per minggu untuk mata pelajaran
- Mengalokasikan waktu sesuai kebutuhan bahasan topik dan sub topik pada kolom minggu dan bulan.
- Membuat catatan atau keterangan untuk bagian-bagian yang membutuhkan penjelasan
- Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus di SMA Modern Al-Rifa’ie pada masa pandemi disusun silabus daring dan luring. Untuk komponen komponen di silabus daring dan luring terdapat perbedaan pada kolom media, alat dan langkah langkah pembelajaran.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Komponen dalam silabus meliputi:
- Identitas mata pelajaran;
- Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
- Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
- Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
- Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Materi pokok yang disampaikan oleh pendidik juga memuat unsur HOTS;
- Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan melalui pendekatan pembelajaran STEAM yang berupa penyampaian materi dan praktikum;
- Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan menggunakan pendekatan pembelajaran STEAM yang berupa penilaian kognitif, psikomotor, afektif, dan metakognitif;
- Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
- Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar yang relevan
- Perencanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SMA Modern Al-Rifa’ie telah menerapkan RPP merdeka belajar yaitu RPP 1 lembar sesuai dengan Permendikbud No 4 Tahun 2019. Perencanaan pembelajaran diwujudkan dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP disusun secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau sub tema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud nomor 14 tahun 2019 terdapat penyesuaian terkait komponen RPP dimana dari 13 komponen RPP yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomo 22 tahun 2016 tentang Standart Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah 1) tujuan pembelajaran, 2) langkah-langkah kegiatan pembelajaran, dan 3) penilaian pembelajaran, sedangkan komponen lain bersifat pelengkap. Penyusunan RPP ini juga disesuaikan dengan kondisi peserta didik ditengah pendemi COVID-19
Prinsip penyusunan RPP memperhatikan perbedaan individual, partisipasi aktif, berpuat pada peserta didik, pengembangan budaya baca dan menulis, pemberian umpan balik dan tindak lanjut, penekanan keterkaitan dan keterpaduan antar KD, mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
- Pelaksanaan Pembelajaran
3.6.5.1 Persyaratan Pelaksanaan Pembelajaran
- Alokasi waktu jam tatap muka 30 menit, buku teks pelajaran jumlahnya sesuai kebutuhan peserta didik.
- Pengelolaan kelas
- Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
- Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
- Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
- Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
- Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
- Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
- Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
- Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
- Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
- Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
3.6.5.2 Proses Pelaksanaan Pembelajaran
Proses pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 sekarang, terdapat penyesuaian pelaksanaan pembelajaran, dimana pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan dua metode yaitu luring (tatap muka) dan daring. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 01/2020, No. 516 tahun 2020, No. HK.0301/Menkes/363/2020, No. 440-482 tahun 2020, pelaksanaan pembelajaran luring (tatap muka) ditengah pandemi COVID-19 dilakukan dengan ketentuan:
- Memeriksa kondisi peserta didik aman dari COVID-19, bila ada yang tidak sehat akan segera mengambil langkah pengamanan sesuai dengna petunjuk fasilitas pelayanan kesehatai atau dinas kesehatan setempat;
- Memeriksa kondisi asrama, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan segera membenahi atau mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat, dan;
- Menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
Secara lebih rinci pelaksanaan pembelajaran baik secara luring (bersemuka) maupun daring yang merupakan impementasi dari RPP meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
- Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
- menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
- memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
- mengajukan pertanyaan – pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
- menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
- menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
- Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atauinkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
- Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
- Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
- Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topic dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
- Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
- seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
- memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
- melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
- menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
- Penilaian Autentik
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
- Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a) sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur; b) objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; c) adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; d) terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; e) terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan; f) menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik; g) sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; h) beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan i) akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
- Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh guru memiliki tujuan untuk: a) mengetahui tingkat penguasaan kompetensi; b) menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi; c) menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan d) memperbaiki proses pembelajaran.
- Ruang Lingkup Penilaian
Ruang lingkup penilaian yang dilakukan oleh guru meliputi penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan pengetahuan ketrampilan.
- Penilaian Sikap
Penilaian sikap adalah penilaian terhadap kecenderungan perilaku peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina perilaku serta budi pekerti peserta didik sesuai butir-butir sikap dalam Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1) dan Kompetensi Inti Sikap Sosial (KI-2).
- Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan merupakan penilaian untuk mengukur kemampuan peserta didik berupa pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif, serta kecakapan berpikir tingkat rendah sampai tinggi. Penilaian ini berkaitan dengan ketercapaian Kompetensi Dasar pada KI-3 yang dilakukan oleh guru mata pelajaran. Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik penilaian. Pendidik menetapkan teknik penilaian sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Penilaian dimulai dengan perencanaan pada saat menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan mengacu pada silabus.
- Penilaian Ketrampilan
Penilaian keterampilan adalah penilaian untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik terhadap kompetensi dasar pada KI-4. Penilaian keterampilan menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah pengetahuan yang sudah dikuasai peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (real life). Ketuntasan belajar untuk keterampilan ditentukan oleh satuan pendidikan, secara bertahap satuan pendidikan terus meningkatkan kriteria ketuntasan belajar dengan mempertimbangkan potensi dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan sebagai bentuk peningkatan kualitas hasil belajar.
- Nilai Ketuntasan
Ketuntasan belajar adalah nilai pencapaian kompetensi pembelajaran peserta didik, dan dinyatakan dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM ditentukan berdasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan tiga aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
- Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensiya
- Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya
- Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasikan antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada SMA Modern Al-Rifa’ie adalah sebagai berikut :
- Menetapkan KKM per KD
- Menetapkan KKM mata pelajaran
- Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
Untuk memudahkan menentukan KKM per KD, SMA Modern Al-Rifa’ie menggunakan skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran sebagaimana pada tabel berikut
Tabel 3.8 Interval Penentuan KKM
Kelas | KKM | D=Kurang | C=Cukup | B=Baik | A=Sangat Baik |
X | Nilai | Nilai | Nilai | Nilai | |
XI | Nilai | Nilai | Nilai | Nilai | |
XII | Nilai | Nilai | Nilai | Nilai |
Tabel 3.9 Penetapan Kriteria KKM SMA Modern Al-Rifa’ie
No | Mata Pelajaran | X | XI | XII | |||||||
Pengetahuan | Keterampilan | Sikap | Pengetahuan | Keterampilan | Sikap | Pengetahuan | Keterampilan | Sikap | |||
Kelompok A | |||||||||||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | |
3. | Bahasa Indonesia | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | |
4. | Matematika | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | |
5. | Sejarah Indonesia | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | |
6. | Bahasa Inggris | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | |
Kelompok B | |||||||||||
7. | Seni Budaya | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | |
8. | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | |
Kelompok C | |||||||||||
Mata pelajaran Peminatan Akademik | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | ||
Mata pelajaran Pilihan Lintas Kelompok Peminatan | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | ||
Kelompok D (Program Muatan Lokal) | |||||||||||
Mata Pelajaran Kediniyahan | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | 75 | 75 | B | ||
Upaya sekolah dalam meningkatkan KKM di SMA Modern Al-Rifa’ie :
- Meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran melalui workshop/pelatihan/MGMP tingkat kabupaten/MGMPS
- Memenuhi sarpras yang menunjang proses pembelajaran
- Mengadakan bimbingan belajar kelas X, XI, dan XII
- Teknik dan Instrumen Penilaian
Bentuk bentuk penilaian dalam merdeka belajar yang dilakukan oleh SMA Modern Al-Rifa’ie berupa:
- Portofolio
- Penugasan
- Tes Tertulis dan / atau
- Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan sekolah sesuai dengan kompetensi yang diukur sesuai dengan Standar Penilaian dengan mempertimbangkan capaian Standar Kompetensi Lulusan. Penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada pada prinsif-prisif kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek berupa knowledge, skill dan attitude. Salah satu bentuk dari penilaian itu adalah penilaian otentik. Penilaian otentik disebutkan dalam kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. Diantara teknik dan isntrumen penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut.
- Penilaian kompetensi sikap. Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian iri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian Diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan
- Penilaian Kompetensi Pengetahuan, menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan
- Penilaian Kompetensi Keterampilan, Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
- Penilaian Hasil Belajar
Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 23 tahun 2016 Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
- Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
- Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
- Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
- Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
- Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
- Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas XI, dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas kelas XII dilakukan melalui UN.
- Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survey oleh Pemerintah pada akhir kelas dan kelas XI.
- Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ujian kediniyahan yang berbasis STEAM, HOTS, dan PPK. Salah satu ujian kediniyahan adalah ujian Qiroatul Kutub
- Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Peserta Didik
Pelaporan hasil belajar peserta didik diwujudkan dalam bentuk Laporan Hasil Belajar (LHB) dengan rincian sebagai berikut.
- Sekolah membuat laporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada akhir semester dalam bentuk buku laporan pendidikan (raport), dan menyampaikan laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik.
- Laporan hasil belajar peserta didik oleh sekolah menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing‐masing mata pelajaran.
- Laporan hasil belajar memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup 1) identitas peserta didik, 2) format nilai hasil belajar peserta didik, 3) format ketercapaian kompetensi peserta didik, 4) program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6) ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9) catatan prestasi peserta didik.
- Nilai laporan hasil belajar per semester merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada semester yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semerter, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk semester genap) termasuk hasil remedial. Hal ini sesuai dengan karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan penilaian berkelanjutan.
- Pengisian LHB dilakukan secara komputerisasi menggunakan aplikasi E-rapor.
- Penulisan buku induk dilakukan secara komputerisasi
- LHB disampaikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik setiap akhir semester.
- Pelaksanaan Program Remidial dan Pengayaan
Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM maka dilakukan tindakan remedial dan bagi peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui ketuntasan belajar dilakukan pengayaan. Pembelajaran remedial dan pengayaan dilaksanakan untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan, sedangkan sikap tidak ada remedial atau pengayaan namun menumbuh kembangkan sikap, perilaku, dan pembinaan karakter setiap peserta didik.
- Bentuk Pelaksanaan Remidial
SMA Modern Al-Rifa’ie menggunakan prinsip mastery learning (ketuntasan belajar), ada perlakuan untuk peserta didik yang belum maupun sudah mencapai ketuntasan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan. Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
- Remidial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan / atau indikator
- Kegiatan remidial dilaksanakan di dalam / diluar jam pelajaran.
- Kegiatan remidal meliputi remidial pembelajaran dan remidial penilaian.
- Penilaian dalam progran remidial dapat berupa tes maupun non tes
- Kesempatan mengikuti kegiatan remidial
- Nilai remidial dapat melampui KKM
- Bentuk Pelaksanaan Pengayaan
Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan antara lain melalui:
- Pengayaan dapat didikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar
- Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/ di luar jam pembelajaran
- Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun non tes diantaranya:
- Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama di luar jam pelajaran satuan pendidikan.
- Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang Dan
- Pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
- Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan.
- Hasil Penilaian
Hasil penilaian dari remidial dan pengayaan adalah sebagai berikut;
- Nilai remedial yang diperoleh diolah menjadi nilai akhir.
- Nilai akhir setelah remedial untuk aspek pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai indikator yang belum tuntas dengan nilai indikator hasil remedial, yang selanjutnya diolah berdasarkan rerata nilai seluruh KD.
- Nilai akhir setelah remedial untuk aspek keterampilan diambil dari nilai optimal KD.
- Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
Kenaikan Kelas
- Syarat dan Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas peserta didik ditentukan oleh satuan Pendidikan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas;
Peserta didik dinyatakan naik apabila memenuhi tiga kriteria berikut.
- Akhlakul Karimah
Tabel 3.10 Nilai Utama Penentuan Kenaikan Kelas
No. | Nilai Utama | Deskripsi Umum |
1 | Religius | Mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditunjukkan dengan 1) rajin melaksanakan ibadah wajib; 2) mengikuti kegiatan bimbingan keagamaan; dan 3) mengamalkan pengetahuan agama yang telah disampaikan saat proses pembelajaran. |
2 | Nasionalis | Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya yang tercermin dari sikap peserta didik selama proses pembelajaran. |
3 | Gotong royong | Mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama dapat ditunjukkan dengan sikap saling membantu selama pembelajaran. |
4 | Integritas | Upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan. |
5 | Mandiri | Tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi dan cita-cita |
- Kedisiplinan
- Kehadiran peserta didik di sekolah saat kegiatan belajar mengajar minimal 85%;
- Telah menyelesaikan segala bentuk pertanggungjawaban pelanggaran kedisiplinan sekolah;
- Telah menyelesaikan segala bentuk pertanggungjawaban pelanggaran kedisiplinan pondok;
- Ketuntasan Nilai Hasil Belajar
- Telah mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM);
- Telah mengikuti seluruh kegiatan penilaian baik yang dilakukan oleh guru maupun sekolah;
- Memeroleh nilai sikap atau perilaku minimal B (Baik);
- Tidak memiliki nilai akhir di bawah 70 paling sedikit di tiga mata pelajaran.
- Kelulusan
- Kriteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII dibuktikan dengan memiliki nilai rapor semester 1 (satu) kelas X sampai dengan semester 2 (dua) kelas XII.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik yaitu Nilai Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua) kelas XII minimal baik untuk Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2).
- Lulus Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sebagai berikut:
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Ujian Satuan Pendidikan (NUSP) dan Nilai Satuan Pendidikan (NSP);
- NUSP yaitu rata-rata nilai semua bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (portofolio, penugasan, USP-BKS dan/atau praktik) dimana nilai rata-rata dari semua NUSP mencapai paling rendah 75 (tujuh puluh lima) dan nilai setiap NUSP paling rendah 65 (enam puluh lima);
- NSP merupakan gabungan NUSP dan Nilai Rata-rata Rapor (NR) semester 1 (satu) kelas X sampai dengan semester 2 (dua) kelas XII (semester 1 sampai dengan semester 6) dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NUSP dan 60% (enam puluh persen) untuk NR, dimana nilai rata-rata dari semua NSP mencapai paling rendah 75,0 (tujuh puluh lima koma nol) dan nilai setiap NSP paling rendah 65,0 (enam puluh lima koma nol);
- NR dan NUSP menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 sampai dengan 100 (tanpa desimal);
- Pembulatan NSP dinyatakan dalam dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka dibelakang koma (desimal);
- Tidak tersangkut masalah kriminal dan narkoba.
- Kehadiran pada 1 tahun terakhir minimal 90%.
- Pelaksanaan Ujian Sekolah
Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan nasional dan aspek kognitif dan/ atau psikomotorik kelompok mata pelajaran kediniyahan, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, serta pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, yang akan diatur dalam POS ujian sekolah.
- Target Kelulusan
Target kelulusan sekolah adalah lulus 100% setiap tahunnya, dan mendapatkan prestasi peringkat sepuluh besar di tingkat provinsi secara perorangan maupun satuan pendidikan. Untuk memotivasi terwujudnya target kelulusan diatas dilakukan layanan-layanan pembelajaran antara lain pelaksanaan pembelajaran yang aktif, pendalaman materi melalui tugas terstruktur dan tugas mandiri, serta diadakan try out ujian sekolah.
- Program Sekolah Dalam Meningkatkan Kualitas Lulusan
Dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan, SMA Al-Rifa’ie 2 melakukan program pengembangan diri peserta didik yang bertujuan untuk memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik yang sesuai dengan kondisi sekolah.
Pengembangan diri terdiri atas 2 (dua) bentuk kegiatan, yaitu terprogram dan tidak terprogram atau pembiasaan. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan yang dilaksanakan adalah:
- Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan sebagai berikut ini.
Tabel 3.11 Kegiatan Pengembangan Diri Terprogram
Kegiatan | Pelaksanaan |
Layanan dan kegiatan pendukung konseling | @ Individual @ Kelompok : tatap muka guru BK masuk ke kelas tiap awal semester |
Ekstrakurikuler | @ Kepramukaan @ KIR ( Karya Ilmiah Remaja ) @ Olah raga ( Sepak Bola) @ Olah raga ( Basket ) @ Olah raga (Voli) @ Bela Diri/Pencak Silat/Karate @ Kreasi Paskib @ Korean Club @ Olimpiade Class @ Al-Banjari @ Kaligrafi @ Jurnalistik @ Musik Religi @ MTQ @ Seni Desain @ Seni Kriya @ Cinematografi |
- Kegiatan lain terprogram yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kalender pendidikan, yaitu :
- Kegiatan memperingati hari-hari besar Agama, dan Nasional.
- Kegiatan Karyawisata/study tour
- Kegiatan Lomba Mata Pelajaran, seperti olimpiade sains, lomba mading.
- Kegiatan ulang tahun sekolah
- Kegiatan wisuda kelas XII
- Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram / pembiasaan dilaksanakan sebagai berikut.
Tabel 3.12 Kegiatan Pengembangan Diri Tidak Terprogram
Kegiatan | Contoh |
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal | @ Melaksanakan piket kelas @ Beribadah, melaksanakan sholat lima awaktu (terjadwal). Amal jariyah setiap hari Jumat @ Berdoa sebelum pembelajaran terpusat, dipimpin petugas piket @ Kegiatan Jumat bersih @ Upacara Bendera @ Menyanyikan lagu Indonesia Raya di awal masuk @ Memelihara kebersihan kelas, tanaman, dan lingkungan sekolah bersama-sama |
Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus | @ Memberi dan menjawab salam @ Membiasakan budaya 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) @ Meminta. maaf @ Berterima kasih @ Mengunjungi orang yang sakit @ Membuang sampah pada tempatnya @ Menolong orang yang sedang dalam kesusahan @ Melerai pertengkaran @ Pengendalian diri yang baik @ Memuji pada orang yang jujur @ Mengakui kebenaran orang lain @ Mengakui kesalahan diri sendiri @ Berani mengambil keputusan @ Berani berkata benar @ Melindungi kaum yang lemah @ Membantu kaum yang fakir @ Sabar mendengarkan orang lain @ Mengunjungi teman yang sakit @ Membela kehormatan bangsa @ Mengembalikan barang yang bukan miliknya @ Membiasakan antri @ Mendamaikan |
- Program Paska Ujian Sekolah dan Kelulusan
Program yang dilakukan sekolah paska ujian sekolah dan kelulusan adalah:
- Melakukan pendampingan kepada peserta didik yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kuantitas alumni yang diterima di PTN. Semakin banyaknya alumni yang diterima di sekolah diharapkan akan menjadi role model untuk memotivasi peserta didik lainnya agar dapat diterima di PTN ditahun selanjutnya.
- Melakukan tracer study, yang bertujuan untuk mengetahui outcome pendidikan yang dihasilkan oleh sekolah, mengetahui kontribusi sekolah terhadap kompetensi yang ada di dunia kerja, monitoring adaptasi terhadap lulusan sekolah ketika memasuki dunia kerja.
- Mutasi Peserta Didik
SMA Modern Al-Rifa’ie menentukan persyaratan pindah/ mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip managemen berbasis sekolah, melalui mekanisme yang objektif dan transparan, mencakup hal-hal sebagai berikut.
- Lingkup Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik
- Peserta didik dapat pindah dari satu Sekolah/Madrasah/PKBM ke Sekolah/Madrasah/PKBM yang sederajat.
- Peserta didik dapat pindah dari satuan pendidikan Luar Negeri ke Sekolah/Madrasah/PKBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perpindahan (Mutasi) Masuk
- Mekanisme Mutasi Masuk :
- Perpindahan (Mutasi) masuk peserta didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.
- Batas akhir perpindahan (mutasi) masuk bagi peserta didik kelas X dan XI, tanggal 22 Januari 2021.
- Peserta Didik kelas XII tidak diperbolehkan mutasi masuk pada semester genap.
- Kepala Sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Panitia Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik sesuai kebutuhan yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Pelaksanaan proses perpindahan (mutasi) objektif, transparan, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif.
- Persyaratan
- Umum
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan (mutasi) masuk peserta didik bermaterai Rp 10.000,- ke sekolah yang dituju.
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Sekolah/Madrasah/PKBM dan menunjukkan Rapor asli.
- Fotokopi ljazah dan SKHUN yang dilegalisir bagi peserta didik SMP, SMA dan SMK serta menujukkan dokumen asli
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah.
- Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan sekolah bagi peserta didik yang berasal dari Sekolah/Madrasah/PKBM swasta.
- Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah.
- Fotokopi Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN).
- Khusus
- Bagi peserta didik dari sekolah penyelenggara KTSP 2006 yang akan mutasi masuk ke sekolah penyelenggara Kurikulum 2013 :
- Melampirkan persyaratan sebagai mana dimaksud pada butir 2 huruf a;
- Mengikuti seleksi dengan kurikulum 2013;
- Jika dinyatakan lulus dan diterima, dilanjutkan mengikuti matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;
- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari efektif;
- Bagi peserta didik dari SMK atau SMA dengan peminatan yang berbeda :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a;
- Mengikuti tes seleksi masuk serta wawancara bila diperlukan;
- Mengikuti matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;
- Persyaratan bagi peserta didik berasal dari Satuan Pendidikan Negara lain :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a angka 1) sampai dengan angka 4).
- Surat Keterangan dari Sekolah asal.
- Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Rekomendasi/Surat Keterangan Atas Pendidikan dan Kebudayaan dari Negara sekolah asal yang menerangkan bahwa sekolah tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik
- Perpindahan (Mutasi) Keluar
- Surat keterangan pindah (mutasi) keluar dalam Provinsi Jawa Timur ditandatangani Kepala Sekolah, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas;
- Lampiran Surat Keterangan Pindah (mutasi) Keluar adalah :
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar bermaterai Rp 6.000,00;
- Bagi peserta didik dari sekolah penyelenggara KTSP 2006 yang akan mutasi masuk ke sekolah penyelenggara Kurikulum 2013 :
- Umum
- Fotokopi ijazah dan SKHUS;
- Fotokopi Rapor dan aslinya;
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah;
- Fotokopi Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN)
Penumbuhan Karakter
- Nilai Utama dalam Penumbuhan Karakter
SMA Modern Al-Rifa’ie menerapkan beberapa program-program khusus di internal sekolah baik dalam bentuk pembiasaan, kegiatan ekstrakurikuler, maupun kokurikuler. Program ini berupa Penerapan Pendidikan Karakter yang telah digagas oleh Kemendikbud, yang memprioritaskan 5 nilai karakter utama, antara lain : Religius, Integritas, Mandiri, nasionalisme dan Gotong royong.
- Nilai karakter religius mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan YME yang diwujudkan dalam perilaku melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut, menghargai perbedaan agama, menjunjung tinggi sikap toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan lain. Nilai karakter religius ini meliputi 3 dimensi relasi sekaligus, yaitu hubungan individu dengan Tuhan, individu dengan sesame, dan individu dengan alam semesta (lingkungan). Nilai karakter religius ini ditunjukkan dalam perilaku mencintai dan menjaga keutuhan ciptaan
- Nilai karakter nasionalis merupakan cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunnjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa, menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya
- Nilai karakter mandiri merupakan sikap dan perilaku tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan segala tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi, dan cita-cita
- Nilai karakter gotong royong mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama, menjalin komunikasi dan persahabatan, memberi bantuan/pertolongan pada orang-orang yang membutuhkan
- Nilai karakter integritas merupakan nilai yang mendasari perilaku yang didasarkan pada uapaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, memiliki komitmen dan kesetiaan pada nilai-nilai kemanusiaan dan moral (integritas moral)
- Prinsip Penumbuhan Karakter
Penumbuhan karakter di SMA Modern Al-Rifa’ie menerapkan sembilan prinsip berikut.
- Nilai-nilai Moral Universal
Gerakan PPK berfokus pada penguatan nilai-nilai moral universal yang prinsip-prinsipnya dapat didukung oleh segenap individu dari berbagai macam latar belakang agama, keyakinan, kepercayaan, sosial, dan budaya
- Holistik
Gerakan PPK dilaksanakan secara holistic, dalam arti pengembangan fisik (olahraga), intelektual (olah pikir), estetika (olah rasa), etika dan spiritual (olah hati) dilakukan secara utuh-menyeluruh dan serentak, baik melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokuikuler, dan ekstrakurikuler, berbasis pada pengembangan budaya sekolah maupun melalui kolaborasi dengan komunitas-komunitas di luar lingkungan pendidikan
- Terintegritas
Gerakan PPK sebagai poros pelaksanaan pendidikan nasional terutama pendidikan dasar dan menengah dikembangkan dan dilaksanakan dengan memadukan, menghubungkan, dan mengutuhkan berbagai elemen pendidikan, bukan merupakan program tempelan dan tambahan dalam proses pelakasanaan pendidikan
- Partisipatif
Gerakan PPK dilakukan dengan mengikutsertakan dan melibatkan public seluas-luasnya sebagai pemangku kepentingan pendidikan sebagai pelaksana Gerakan PPK. Kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan pihak-pihak lain yang terkait dapat menyepakati prioritas nilai-nilai utama karakter dan kekhasan sekolah yang diperjuangkan dalam gerakan PPK, menyepakati bentuk dan strategi pelaksanaan gerakan PPK, bahkan pembiayaan gerakan PPK
- Kearifan Lokal
Gerakan PPK bertumpu dan responsif pada kearifan lokal nusantara yang demikian beragam dan majemuk agar kontekstual dan membumi. Gerakan PPK dilaksanakan untuk mengembangkan dan memperkuat kearifan lokal nusantara agar dapat berkembang dan berdaulat sehingga dapat memberi identitas dan jati diri peserta didik sebagai bangsa Indonesia
- Kecakapan Abad XXI
Gerakan PPK mengembangkan kecakapan-kecakapan yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk hidup pada abad XXI, antara lain kecakapan berpikir kritis (critical thinking), berpikir kreatif (creative thinking), kecakapan berkomunikasi (communication skill), termasuk penguasaan bahasa internasional, dan kerjasama dalam pembelajaran (collaborative learning)
- Adil dan Inklusif
Gerakan PPK dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, non diskriminasi, non sectarian, menghargai kebinekaan dan perbedaan (inklusif), dan menjunjung harkat dan martabat manusia
- Selaras dengan Perkembangan Peserta Didik
Gerakan PPK dikembangkan dan dilaksanakan selaras dengan perkembangan peserta didik baik perkembangan biologis, psikologis, maupun sosial, agar tingkat kecocokan dan keberterimaannya tinggi dan maksimal. Dalam hubungan ini kebutuhan-kebutuhan perkembangan peserta didik perlu memperoleh perhatian intensif
- Terukur
Gerakan PPK dikembangkan dan dilaksanakan berlandaskan prinsip keterukuran agar dapat diamati dan diketahui proses dan hasilnya secara objektif. Dalam hubungan ini komunitas sekolah mendeskripsikan nilai-nilai utama karakter yang menjadi prioritas pengembangan di sekolah dalam sebuah sikap dan perilaku yang dapat diamati dan diukur secara objektif, mengembangkan program-program penguatan nilai-nilai karakter bangsa yang mungkin dilaksanakan dan dicapai oleh sekolah, dan mengerahkan sumeberdaya yang dapat disediakan oleh sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan.
- Strategi Implementasi dan Penilaian Penumbuhan Karakter dalam Kurikulum
Beberapa langkah strategi yang digunakan guna mengimplementasikan Penumbuhan Pendidikan Karakter adalah :
- Non – Kurikuler
- Mengintegrasikan pada seluruh kegiatan sekolah
- Dilakukan sejak penerimaan siswa sampai tahap pelulusan
- Melibatkan seluruh stake holders
- Menggunakan proses pembudayaan
- Menggunakan sarana dan media yang ada di sekolah dan lingkungan
- Disesuaikan dengan potensi dan karakteristik siswa
- Menciptakan peluang agar perilaku positif terimplementasikan
- Bukan merupakan mata pelajaran tersendiri
- Tidak menambah tema atau pokok bahasan
- Diintegrasikannya pada kegiatan-kegiatan persekolahan
- Melibatkan seluruh warga sekolah dan masyarakat
- Menggunakan strategi pembudayaan nilai-nilai budi pekerti
- Integrasi pada Kegiatan pembelajaran di kelas
- Kegiatan ekstra kurikuler dan kokurikuler
- Pengembangan budaya sekolah
- Kegiatan keseharian siswa di keluarga dan masyarakat
- Unsur yang terlibat
- Peserta Didik, dan Melibatkan :
- Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Pengawas Pembina
- Kepala Sekolah
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Orang Tua/Wali Siswa
- Komite Sekolah
- Alumni
- Stake Holder Lainnya
- Pewarisan Nilai Karakter
- Memperkenalkan individu pada nilai sosial (information)
- Melatih individu agar mampu berbuat seperti yang diharuskan oleh nilai sosial (training)
- Menghadapkan indvidu pada model sehingga dapat meniru implementasi nilai sosial tersebut (modelling)
- Menyiapkan kondisi yang kondusif sehingga nilai-nilai sosial dapat diaplikasikan, dengan hadiah dan hukuman atau menyiapkan situasi dan kegiatan untuk mengaplikasikan nilai sosial (conditioning)
- Membiasakan untuk mengimplementasikan nilai dalam kehidupan sehari-hari (habituation) baik secara spontan maupun terprogram
- Mewujudkan seluruh anggota komunitas sosial (sekolah, organisasi, lembaga) untuk membudayakan nilai sosial dalam kehidupannya (Kulturalisasi)
- Kegiatan Membudayakan Karakter
- Memprogramkan,
- Mengajarkan/mensosialisasikan,
- Melatih,
- Meneladankan,
- Menciptakan dan memfasilitasi kegiatan dan suasana yang mendukung,
- Membiasakan
- Membudayakan
- Pembiasaan Karakter
- pembiasaan rutin,
- pembiasaan periodik,
- pembiasaan spontan,
- pembiasaan keteladanan, dan
- pembiasaan transmisi kultural.
- Peran Keluarga
- Menciptakan lingkungan belajar di rumah yang menyenangkan dan mendorong perkembangan budaya prestasi anak
- Menjalin interaksi dan komunikasi yang hangat dan penuh kasih sayang dengan anak
- Memberikan motivasi dan menanamkan rasa percaya diri pada anak
- Menjalin hubungan dan komunikasi yang aktif dengan pihak sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan anak di sekolah
- Memiliki inisiatif untuk menggerakkan orang tua/wali lain agar terlibat dalam pengambilan keputusan di sekolah dan masyarakat.
- Peran Keluarga